Tifatul: Yang Menang Jangan Sombong, Yang Kalah Jangan Dihina

“Marilah kita kembali kepada pekerjaan pokok membangun bangsa dan negara ini agar meraih kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejaktera (PKS) Tifatul Sembiring mengimbau semua pihak agar mensyukuri proses Pilpres yang berjalan aman dan lancar. Dia pun meminta agar calon yang menang tidak takabbur, sementara calon yang kalah harus dihormati.

“Jangan merendahkan. Yang menang tak boleh sombong, yang kalah tidak boleh dihinakan,” kata Tifatul dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (8/7/2009).

Secara pribadi, Tifatul mengucapkan selamat kepada Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang telah mengikuti seluruh proses Pilpres ini tahap demi tahap dengan penuh kesabaran dan keseriusan.

Pilpres ini, lanjutnya juga merupakan kemenangan semua pihak, kemenangan rakyat Indonesia. Jadi semua pihak diimbau untuk bersatu mendukung yang menang dalam masa pemerintahan 2009-2014 nanti. Tugas ini, lanjutnya sangat berat dan tidak mungkin ditangani satu orang atau satu kelompok saja.

“Marilah kita kembali kepada pekerjaan pokok membangun bangsa dan negara ini agar meraih kemajuan dan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Tifatul juga berharap kepada para capres baik yang menang atau pun yang kalah untuk tetap menjaga silaturahmi.

“Saya mengimbau alangkah indahnya kalau ketiga pasang calon ini kembali berkumpul, bersalaman dan saling memaafkan, simbol bahwa negeri ini memang rukun dan dewasa dalam berdemokrasi,” pungkasnya. ( anw / iy )

Sumber: DetikCom
Pengirim: MHN Update: 09/07/2009 Oleh: MHN

Terus Menimbang Sebelum Memilih

Ini adalah tulisan yang dikirim melalui forum komentar pembaca, semoga bermanfaat bagi yang ragu dengan keputusan PKS memilih SBY-Boediono

Assalamualaikum Wr. Wb.

Saya membutuhkan cukup waktu untuk bisa memahami alasan DPP PKS memilih tetap berkoalisi dengan SBY-Boediono. Itu, karena tadinya saya mengharapkan dan menyangka PKS akan memilih JK. Namun, setelah jelas sikap DPP sedikit-demi-sedikit saya menemukan jawabannya. Semoga apa yang saya fahami ini tidak semuanya salah.

Pertama, PKS bukan satu-satunya partai Islam yang memilih SBY. Disana ada koalisi seluruh partai Islam dan berbasis massa Islam yaitu PKB, PPP dan PAN. Jadi, ini kemaslahatan pertama yaitu mendahulukan koalisi partai Islam dibanding koalisi sekuler termasuk yang mendukung JK. Mana yang harus kita utamakan, kumpulan partai Islamis atau koalisi partai sekuler?

Kedua, kalau misalnya JK berasal dari partai Islam, atau ada indikasi meyakinkan dia mendukung Islam, misalnya memiliki keberpihakan dalam kasus Ahmadiyah, RUU APP, terorisme Islam dan lain-lain yang ada kepentingan Islam disana, saya setuju pilihan JK disebut sesuai dengan syariah Islam. Kalau indikasinya “hanya” jilbab istrinya dan shalat di masjid Sunda Kelapa karena mau jadi capres, itu tidak cukup. Kenapa? Dulu, waktu ribut majalah Playboy di Indonesia , saya ingat betul JK bilang, ”Bagaimana caranya menghentikan Playboy? Kita tidak punya instrumennya…”. JK terus terang menolak menghentikan Playboy. Lalu, apa artinya JK yang menjilbabi istrinya tapi tidak bisa mencegah anak-anak bangsa dinegeri Islam terbesar ditelanjangi oleh Playboy? Tentu saja, terbitnya ikon porno itu kini bukan sepenuhnya salah JK. Tapi, dimanakah aspek kesyariahan JK dengan komentar dia itu? FPI tanpa menggunakan perangkat hukumpun sanggup mengusir Playboy dari Jakarta dan membuat umat Islam sadar tentang bahaya majalah bugil itu dibanding JK. Saya tidak menyalahkan bagi yang mau memilih JK dan semoga JK ingat masjid tidak hanya karena mau jadi capres. Tapi, untuk mengatakan bahwa JK lebih sesuai dengan syariah Islam, kita butuh indikasi yang lebih banyak dan komprehensif. Baik SBY, JK apalagi Mega, tidak ada yang syar’i. Saya kira, kita harus lebih berhati-hati melegitimasi sesuatu dengan predikat syar’i. Ini harus diklarifikasi agar tidak muncul anggapan

PKS melarang memilih sesuai dengan syariah Islam…

Ketiga, ini adalah alasan paling penting. Keputusan memilih SBY dibuat melalui proses Syura. Apa artinya Syura? Artinya, ada 99 kader terbaik PKS yang duduk bersama untuk mengkaji dari segi syariah, politik, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain dengan dukungan kepakaran, data, survey, analisa, pengalaman dan sistem untuk menetapkan dukungan terhadap SBY. Keputusan ini dikokohkan kembali dengan keputusan pakar-pakar Islam di Dewan Syariah. Dengan begitu, kesalahan makin mantap diminalisir. Jika kita hendak menolak keputusan syura ini, sepatutnya kita juga mendasarinya dengan kapasitas lebih tinggi atau setingkat. Jika hanya pertimbangan individu, saya khawatir disana ada lebih banyak yang kita tidak tahu daripada yang kita tahu. Kita perlu bertanggungjawab dalam pilihan kita, sebab itu semua akan dimintakan pertanggungjawaban kita di mahkamah Allah pada yaumil akhir nanti.

Ijinkan saya bertanya, saat kita menolak SBY dan memilih JK : sudahkah kita melakukannya—misalkan dengan — proses pengumpulan sample data,

survey, penelitian mendalam, analisa komprehensif dengan fikiran dan hati tenang-jernih tanpa emosi, pengkajian kaedah-kaedah fiqih siyasi yang diiringi shalat tahajjud, shalat istikharah dan munajat kepada Allah seperti yang dilakukan oleh Majlis Syura dan Dewan Syariah PKS? Jangan-jangan kita hanya merujuk berdasar berita dan rumor di mass media dan fikiran selintas saja? Obrolan di kantor? Apakah semua isi mass media dan imej JK yang dikarang tim suksesnya itu sesuai dengan kenyataan? Siapa yang menjamin? Dapatkah itu menyamai kualitas data, pengalaman politik dan kapasitas 99 anggota Majlis Syura? Kalaupun kita sudah melakukan itu semua, paling tinggi, itukan kita lakukan sendirian…Bisakah kapasitas dan analisa kita menyamai 99 anggota

Majlis Syura plus Dewan Syariah? Pantas saja, Allah menyuruh kita menggunakan mekanisme Syura dalam pengambilan keputusan. Ternyata, jika keputusan dibuat sendiri kelemahannya jauh lebih banyak. Tentu saja keputusan Majlis Syura bisa saja salah. Mereka bukan kumpulan malaikat dan nabi. Namun, jika Majlis Syura saja bisa salah, tentu kita yang sendirian lebih pantas untuk salah. Saya rasa, kearifan seperti ini perlu kita gunakan saat mengkritik PKS dengan keputusan-keputusan politiknya.

Keempat, mungkin ini pendapat agak asing, tapi bisa dipertanggungjawabkan. Dalam memilih pemimpin, aspek kesesuaian dengan syariah tidak hanya didasari alasan kesalehan orang yang kita pilih. Belum tentu orang yang lebih saleh itu, pasti lebih benar dalam memimpin (ini dengan memisalkan JK lebih saleh dari SBY). Imam Ahmad berkata, ”Seorang panglima yang saleh tapi tidak mengerti perang, kesalehannya hanya untuk dirinya dan ketidaktahuannya tentang perang berakibat fatal bagi umat Islam. Tapi, seorang panglima tidak saleh yang menguasai ilmu perang, ketidaksalehannya hanya siksa untuk dirinya sementara pengetahuan perangnya jadi maslahat bagi umat Islam”. Pendapat ini didukung pula oleh Ibn Taimiyah. Menurut keduanya, bisa jadi pemimpin yang kurang saleh lebih berhasil disamping pemimpin saleh tapi lemah dan tidak punya strategi (Ibn Taimiyah, al-Siyasah al-Syar’iyah, Beirut : Dar al-Afaq, 1983, cet.1, hal. 16-17). Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah, akan memperkuat agama ini (meski) melalui tangan orang fajir (fajir: pelaku dosa, lawan dari saleh). (HR. Al-Bukhari, Kitab al-Maghazi, Bab Ghazwah Khaibar, no. 3882 dan Imam Ahmad, Musnad Abi Hurairah, hadits no. 7744).

Jadi, Imam Ahmad, Ibn Taimiyah, Imam al-Bukhari dan lain-lain telah menyimpulkan bahwa kemenangan dakwah bisa juga diperoleh melalui perantara orang-orang bukan shaleh dan fasik. Tentu, orang fajir dan fasik yang bagaimana dulu….tentu tidak boleh juga sembarangan, kan ? Dalam Sirah Nabawiyah, ada riwayat bahwa Rasulullah SAW meminta bantuan dan perlindungan pada pemimpin musyrik al-Muth’im bin ‘Adiy atau raja Kristen Najasyi, beliau juga berkoalisi dengan kabilah Khuzaah yang banyak dari mereka masih musyrik dan Rasulullah SAW berkoalisi dalam treaty dengan Yahudi kafir dalam piagam Madinah yang populer itu, atau meminta tolong pada Abdullah bin Uraiqith, penunjuk jalan yang masih musyrik saat berhijrah ke Madinah.

Meski begitu, pemimpin yang paling tepat adalah yang memiliki kesalehan dan kekuatan strategi sekaligus. Tapi, yang seperti ini menurut Ibn Taimiyah sangat jarang. Kadang dia saleh tapi dia terhalang oleh faktor luar untuk memberikan kepemimpinan yang benar. Maka, menurut beliau, pemilihan seorang pemimpin, harus mempertimbangkan aspek sekomprehensif mungkin, bukan hanya sisi pribadi dia sendiri.

Kelima, ditakdirkan JK lebih saleh dari SBY, kita bertanya, bagaimana dengan Golkar? Saya berpendapat, salah satu keuntungan Pemilu 2009 yang jelas adalah berhasil ”dihancurkannya” suara partai terbesar penyokong kerusakan di Indonesia yaitu PDIP dan Golkar. Kita tidak boleh lupa. Tahun 2008 pasca fenomena PKS di DKI, Depok, Jabar dan Sumut, untuk pertamakalinya PDIP dan Golkar duduk bersama menyatakan Deklarasi Palembang untuk membendung apa yang mereka sebut bahaya sinkretisme terhadap keutuhan NKRI. Orang terkejut untuk pertamakali PDIP-Golkar bisa duduk bersama, dan ternyata kepentingannya sama-sama hendak melawan Islam. Jadi, habisnya dua partai ini di tahun 2009 adalah prestasi yang harus kita syukuri.

Dengan kemenangan SBY di Pilpres mendatang, maka ”kehancuran” PDIP dan Golkar sebagai pilar korupsi dan mega-kejahatan Indonesia itu bisa makin ”disempurnakan”. Sebaliknya, kalau JK yang menang apa tidak mungkin Golkar mengkonsolidasikan kekuatan dan come back lagi? Saya bertanya-tanya, bagaimana kita bisa ”terbius” dengan ”kesederhanaan” dan ”kebersahajaan” JK-Wiranto untuk bersama-sama melupakan kejahatan Golkar? Jangan-jangan, kita terjebak dalam strategi mafia dan jaringan kroni Golkar dan kaum anti Islam melalui siasat kampanye tim sukses mereka? Saya kira, masalah Pilpres, tidak bisa disederhanakan dalam figur JK-Wiranto saja. Ini kalau kita menyepakati Golkar lebih bahaya dari Demokrat. Demokrat relatif jauh lebih rapuh, tidak memiliki basis massa yang permanen serta hanya bergantung pada figur SBY yang sudah pasti berakhir di 2014. Demokrat tak punya basis memadai untuk menjadi kekuatan besar dan tahan lama. Demokrat hingga kini tidak punya faktor yang diandalkan selain SBY bukan?

Keenam, bisa jadi JK lebih saleh, namun nyatanya ia memiliki satu kekurangan yang cukup fatal. Dia seorang yang lemah di tubuh Golkar sendiri. Dalam Pemilu kemarin, banyak suara yang menolak JK. Dalam Golkar sampai ada empat blok, selain JK, ada Sri Sultan, Akbar Tandjung dan Fadel Muhammad. Tiga orang ini sama-sama memiliki basis massa yang kuat dan mencoba langkah-langkah politik sendiri. Terlebih lagi, Akbar Tandjung berhasil mengumpulkan banyak wakil dari daerah dalam Mukernas Golkar dan mengajak boikot JK. Di koran Tempo diserukan agar JK berintrospeksi karena tidak mampu menjaga keutuhan Golkar. Golkar, diambang perpecahan serius dimasa kepemimpinan JK. Kondisi ini sangat berbahaya. Ternyata JK tidak mampu mengendalikan partainya. Kalau JK setuju Golkar melakukan konvensi capres seperti di tahun 2004, bisa jadi dia tidak terpilih sebagai capres karena sekarangpun dukungan atas pencapresan JK dilakukan sangat terakhir. Kelemahan JK ini akan mengakibatkan orang-orang partainya bertindak semau gue dalam menjalankan pemerintahan nanti. Maka koalisi dengan JK menjadi langkah yang sangat rawan karena kelemahan JK mengendalikan partainya. Dan kedepan, figur-figur selain JK akan menunggu untuk hadir di 2014. Ini berbeda dalam kasus Demokrat dan SBY.

Ketujuh, berbicara tentang klenik, saya kira Golkar sendiri tidak bersih dari klenik. Kita tahu, tokoh kunci Golkar yaitu Sri Sultan, mengkondisikan masyarakatnya melalui agenda keraton yang berkutat dengan kultur klenik dan khurafat yang dipelihara sistematis dan mengakar, bahkan menjadi cagar budaya. Di Batam, caleg-caleg nomor-jadi Golkar diisi orang-orang Kristen. Di Sumedang, ada caleg provinsi dari Golkar nomer jadi beragama Kristen yang dimana-mana menggunakan tambahan H didepannya supaya dikesankan Haji. Maka, kalau bisa, untuk mendukung atau menolak seorang pemimpin, sebaiknya tidak didasari oleh secuil kasus A disini dan fakta B disana sehingga yang muncul adalah fragmen yang tidak utuh karena fakta negatif bisa ada dimanapun. Kita membutuhkan informasi yang lengkap dan komprehensif.

Kedelapan, persoalannya bukan terletak pada berubah-ubahnya fatwa dan zig-zagnya suatu langkah politik. Persoalannya adalah, manakah keputusan yang benar? Langkah politik yang lempang tapi salah, tentu tidak kita inginkan. Para ulama menyepakati kaedah perubahan fatwa mengikuti perubahan kondisi dan sebabnya.. Zig-zag dan berubah-ubah itu tidak mengapa, asalkan itu benar. Perubahan strategi politik antara 2004 dan 2009 itu tidak mengapa jika memang itu benar dan dibutuhkan. Strategi politik tahun 2004, bukanlah seperti wahyu yang tidak boleh diubah. Saya yakin, di tahun 2014 nanti juga akan terjadi perubahan-perubahan strategi…

Masih banyak lagi alasan yang bisa diberikan mengenai mengapa tidak memilih JK. Diantaranya adalah SBY telah bersedia menerima kontrak politik yang berisi agenda-agenda dakwah seperti masalah pembebasan Palestina dan lain-lain. Memang, kelemahan-kelemahan ini sebagian juga ada di SBY. Namun di beberapa poin, SBY tidak seberat JK dengan Golkarnya.

Bagaimanapun SBY lebih aman dan menguntungkan untuk dipilih. Golkar memiliki tingkat bahaya yang lebih permanen dibanding Demokrat.

Meski begitu, harus diakui PKS juga punya kesalahan dan kelemahan. Selain itu, ada juga masalah teknis dan komunikasi. Makanya, saya tidak terkejut mendapati orang bingung melihat PKS masih di jalur dakwah atau bukan. Wajar, karena PKS bukan kumpulan malaikat dan nabi. Mereka adalah manusia-manusia. Adalah tidak manusiawi, jika kita tidak mau memahami kesalahan PKS. Namun, selama partai ini masih memelihara ribuan halaqah yang merumuskan dan merealisasikan berbagai agenda dakwah dan tarbawi, lebih dari satu juta kader terbina, ada agenda tatsqif, mabit dan katibah, punya Majlis Syura dan Dewan Syariah, struktur dakwah dan jamaahnya masih solid, tidak pecah dan terus bekerja, masih gegap memekikkan kata jihad, takbir dan kematian syahid, masih menangis dalam shalat malam berjamaah dan merasakan penderitaan rakyat Palestina, saya meyakini PKS tetap satu-satunya partai dakwah yang paling relevan di Indonesia . Kecuali, kalau itu semua sudah bubar dan tinggal kegiatan politiknya saja.

William Lidle, seorang Yahudi ahli Indonesia mengatakan di Metro-TV PKS adalah kekuatan Islam paling berbahaya. Baru-baru ini, terbit sebuah buku “Ilusi Negara Islam” oleh LibForAll. Disana ada Gus Dur, Musthafa Bishri dan Syafii Maarif. Isinya sangat menyudutkan PKS sebagai kaum ekstrim yang membahayakan NKRI. Di Singapore, Taufik Kiemas menyebut PKS sebagai metamorfosa kaum teroris menjadi partai yang legal. Belum lagi isu Wahabi, GAM dan lain-lain yang ditujukan pada PKS. Kaum anti Islam sedang panik melihat perkembangan Islam melalui PKS. Mereka takut fenomena Turki,

Mesir dan Palestina terjadi di Indonesia . Mereka jauh lebih takut PKS dibanding HTI, FPI, Salafy atau Majelis Mujahidin. Kenapa justru kita sebagai orang yang sadar dengan Islam malah hendak menyerang PKS?

Sudah cukup rasanya umat Islam merasakan perihnya perpecahan, kelemahan dan dikerjain orang lain. Biarlah kader-kader PKS lebih memilih suara qiyadah dan syura mereka. Janganlah kita menambah lebih banyak lagi syubhat dan kebingungan sehingga menyebabkan perpecahan dan kelemahan.

Semoga Allah melimpahi kita dan para pemimpin Islam dengan hidayah dan rahmat. Semoga Allah memelihara langkah kita dalam istiqamah. Amin. Wallah A’lam bis-Shawab. Wassalamualaikum

[June 20, 2009 al-akh]

Islamic Clock

Kesepakatan Antara Ketua MS PKS – SBY

Ikhwahfillah, seluruh kader dan simpatisan PKS, semoga Allah menyertai langkah-langkah kita dengan nikmat dan petunjuknya.
Berikut kesepakatan antara Ketua Majelis Syura PKS Ust. KH Hilmi Aminudin dengan Capres SBY pada hari Jum`at, 15 Mei 2009 di Bandung, yang merupakan bagian dari kontrak politik sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari piagam koalisi yang ditandatangani partai-partai di Cikeas Sabtu, 16 Mei 2009.
Kontrak Politik itu berisi 4 hal, yaitu kesepakatan :
1. Aturan main koalisi di pemerintahan
2. Aturan main koalisi di parlemen
3. Platform kebijakan pemerintahan koalisi dibidnag politik, ekonomi,sosbud dam hublu
4. Mekanisme komunikasi koalisi
Naskah kontrak politik inilah yang belum disepakati oleh kedua tokoh, sementara hal ini menjadi syarat koalisi yang ditetapkan Majelis Syura PKS

platform kebijakan bidang ekonomi yang disepakati PKS dan SBY, ada 3 hal pokok yaitu pertama, pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan pemerataan ekonomi, kesamaan dan kemudahan akses, informasi, dan peluang usaha, serta pemberdayaan kemampuan usaha

Kedua, menegakkan kedaulatan ekonomi nasional dengan mereformasi kebijakan makro ekonomi yang mengarah kepada kemandirian dan kesetaraan serta kedaulatan ekonomi rakyat.
Ketiga, ketahanan dan kemandirian ekonomi di sektor pangan, energi, dan air melalui revitalisasi, efesiensi, intensifikasi dan diversifikasi.

Demikianlah kesepakan hasil dari tarik-ulur dan komunikasi yang telah tercapai antara PKS dan SBY. semoga ini bisa memberikan pelurusan atas semua misinformasi dan kesalahpahaman yang telah terjadi.

http://mahfudzsiddik.blogspot.com

Hukum Bisnis MLM dan Money Game (Bagian Kedua)

dakwatuna.com – Sebagai catatan akhir dalam rangka pertimbangan memasuki bisnis MLM sekaligus sebagai filter teknis agar tidak terjebak kepada pola MLM konvensional yang tidak meneerapkan sistem syariah sebagian kadang melakukan praktik eksploitatif yang tidak adil melalui skema sistem piramida marketing. Hal itu berpotensi menimbulkan fenomena penyesatan intelektual kalau tidak dikatakan sebagai kebohongan dalam kampanye dan propaganda MLM konvensional sebagaimana 10 catatan yang ditulis oleh Robert L. Fitzpatrick dan Joyce K. Reynolds dalam bukunya False Profits: Seeking Financial and Spiritual Deliverance in Multi-Level Marketing and Pyramid Schemes, Herald Press Charlotte) sebagai berikut:

Pertama: MLM dikenalkan sebagai bisnis yang menawarkan kesempatan yang lebih baik untuk mendapatkan banyak uang dibandingkan dengan bisnis lain maupun pekerjaan lain. Perlu dipelajari lebih lanjut bahwa bagi hampir semua orang yang menanamkan uang, MLM berakhir dengan hilangnya uang. Kurang dari 1% distributor MLM mendapatkan laba dan mereka yang mendapatkan pendapatan seumur hidup dalam bisnis ini persentasenya jauh lebih kecil lagi. Cara pemasaran dan penjualan yang tidak lazim menjadi penyebab utama kegagalan ini. Namun, kalau toh bisnis ini lebih berkelayakan, perhitungan matematis pasti akan membatasi terjadinya peluang sukses tersebut. Tipe struktur bisnis MLM hanya dapat menopang sejumlah kecil pemenang. Jika seseorang memerlukan downline sejumlah 1000 orang agar dia memperoleh pendapatan seumur hidup, maka 1000 orang downline tadi akan memerlukan sejuta orang untuk bisa memperoleh kesempatan yang sama. Jadi, berapa orang yang secara realistis bisa diajak bergabung? Banyak hal yang tampak sebagai pertumbuhan pada kenyataannya adalah pengorbanan distributor baru secara terus-menerus. Uang yang masuk ke kantong elite pemenang berasal dari pendaftaran para pecundang. Dengan tidak adanya batasan jumlah distributor di suatu daerah dan tidak ada evaluasi tentang potensi pasar, sistem ini dari dalamnya sudah tidak stabil.

Kedua: Jejaring (network) marketing (pemasaran mengandalkan jaringan) dikenalkan sebagai cara baru yang paling populer dan efektif untuk membawa produk ke pasar. Konsumen menyukai membeli produk dengan cara door-to-door. Perlu diperhatikan jika anda mengikuti aktivitas andalan MLM berupa penjualan keanggotaan secara terus-menerus dan mengamati hukum dasarnya, yakni penjualan eceran satu-satu ke konsumen, anda akan menemukan sistem penjualan yang tidak produktif dan tidak praktis. Penjualan eceran satu-satu ke konsumen merupakan cara kuno, bukan trend masa depan. Penjualan secara langsung satu-satu ke teman atau saudara menuntut seseorang untuk mengubah kebiasaan belanjanya secara drastis. Dengan demikian, seseorang mendapatkan pilihan terbatas, kerap kali membayar lebih mahal untuk sebuah produk, membeli dengan tidak nyaman, dan dengan kagok mengadakan transaksi bisnis dengan teman dekat atau saudara. Ketidaklayakan penjualan door-to-door inilah yang menjadi alasan kenapa pada kenyataannya MLM merupakan bisnis yang terus-terusan menjual kesempatan menjadi distributor.

Ketiga: Di suatu saat kelak, semua produk diklaim akan dijual dengan model MLM. Para pengecer, mall, katalog, dan sebagian besar pengiklanan akan mati karena MLM. Perlu dicamkan bahwa kurang dari 1% dari keseluruhan penjualan dilakukan melalui MLM dan banyak volume dari penjualan ini terjadi karena pembelian oleh para distributor baru yang sebenarnya membayar biaya pendaftaran untuk sebuah bisnis yang selanjutnya akan dia tinggalkan. MLM tidak akan menggantikan cara-cara pemasaran yang sekarang ada. MLM sama sekali tidak bias menyaingi cara-cara pemasaran yang lain. Namun yang lebih pasti, MLM melambangkan program investasi baru yang meminjam istilah pemasaran dan produk. Produk MLM yang sesungguhnya adalah keanggotaan (menjadi distributor) yang dijual dengan cara menyesatkan dan membesar-besarkan janji mengenai pendapatan. Orang membeli produk guna menjaga posisinya pada sebuah piramid penjualan. Pendukung MLM senantiasa menekankan bahwa anda dapat menjadi kaya, jika bukan karena usaha keras anda sendiri maka kekayaan itu berasal dari seseorang yang tidak anda kenal yang mungkin akan bergabung dengan downline anda, atau istilah orang MLM “big fish”. Pertumbuhan MLM adalah perwujudan bukan dari nilai tambahnya terhadap ekonomi, konsumen, maupun distributor, namun lebih merupakan perwujudan dari tingginya ketakutan ekonomi dan perasaan tidak aman serta meningkatnya impian untuk menjadi kaya dengan mudah dan cepat. MLM tumbuh dengan cara yang sama dengan tumbuhnya perjudian dan lotere.

Keempat: MLM dinilai sebagai gaya hidup baru yang menawarkan kebahagiaan dan kepuasan. MLM merupakan cara untuk mendapatkan segala kebaikan dalam hidup. Perlu diperhatikan lagi bahwa daya tarik paling menyolok dari industri MLM sebagaimana yang disampaikan lewat iklan dan presentasi penarikan anggota baru adalah ciri materialismenya. Perusahaan-perusahaan besar Fortune 100 akan tumbang sebagai akibat dari janji-janji kekayaan dan kemewahan yang disodorkan oleh penjaja MLM. Janji-janji ini disajikan sebagai tiket menuju kepuasan diri. Pesona MLM yang berlebihan mengenai kekayaan dan kemewahan bertentangan dengan aspirasi sebagian besar manusia berkaitan dengan karya yang bernilai dan memberikan kepuasan untuk sesuatu yang menjadi bakat dan minatnya. Singkatnya, budaya bisnis MLM membelokkan banyak orang dari nilai-nilai pribadinya dan membelokkan aspirasi seseorang untuk mengekspresikan bakatnya.

Kelima: MLM sering mendeklarasikan dirinya sebagai adalah gerakan spiritual dalam bisnis. Perlu mendapatkan pencerahan lebih lanjut bahwa peminjaman konsep spiritual (kerohanian) maupun emosional seperti kesadaran akan kemakmuran dan visualisasi kreatif untuk mengiklankan keanggotaan MLM, penggunaan kata-kata seperti “komunitas” dan “kekeluargaan” untuk menggambarkan kelompok penjualan, dan klaim bahwa MLM merupakan pelaksanaan prinsip-prinsip agama adalah penyesatan besar dari ajaran-ajaran rohani sekalipun menurut penulis buku ini dikaitkan dengan kristiani dan injil. Mereka yang memusatkan harapan dan impiannya pada kekayaan dalam doa-doanya jelas kehilangan pandangan akan spiritualitas murni sebagaimana yang diajarkan oleh semua agama yang dianut umat manusia. Penyalahgunaan ajaran-ajaran spiritual ini pastilah pertanda bahwa penawaran investasi MLM merupakan penyesatan. Jika sebuah produk dikemas dengan bendera atau agama tertentu, waspadalah! “Komunitas”, “kekeluargaan” dan “dukungan” yang ditawarkan oleh organisasi MLM kepada anggota baru semata-mata didasarkan pada belanjanya. Jika pembelanjaan dan pendaftarannya menurun, maka menurun pula tingkat keterlibatannya dalam “komunitas” tersebut.

Keenam: Sukses dalam MLM itu diklaim mudah dan semua teman dan saudara harus dijadikan prospek. Mereka yang mencintai dan mendukung anda akan menjadi konsumen anda seumur hidup. Perlu dicamkan kembali bahwa komersialisasi ikatan keluarga dan persahabatan yang diperlukan bagi jalannya MLM adalah unsur penghancur dalam masyarakat dan sangat tidak sehat bagi mereka yang terlibat. Mencari keuntungan dengan memanfaatkan ikatan keluarga dan kesetiakawanan sahabat akan menghancurkan jiwa sosial seseorang. Kegiatan MLM menekankan pada hubungan yang mungkin tidak akan bisa mengembalikan pertalian yang didasarkan atas cinta, kesetiaan, dan dukungan. Selain dari sifatnya yang menghancurkan, pengalaman menunjukkan bahwa hanya sedikit sekali orang yang menyukai atau menghargai suasana dirayu oleh teman atau saudara untuk membeli produk.

Ketujuh: Anda dimotivasi untuk dapat melakukan MLM di waktu luang sesuai kontrol anda sendiri karena sebagai sebuah bisnis, MLM menawarkan fleksibilitas dan kebebasan mengatur waktu. Beberapa jam seminggu dapat menghasilkan tambahan pendapatan yang besar dan dapat berkembang menjadi sangat besar sehingga kita tidak perlu lagi bekerja yang lain. Perlu dipikirkan kembali bahwa pengalaman puluhan tahun yang melibatkan jutaan manusia telah menunjukkan bahwa mencari uang lewat MLM menuntut pengorbanan waktu yang luar biasa serta ketrampilan dan ketabahan yang tinggi. Selain dari kerja keras dan bakat, MLM juga jelas-jelas menggerogoti lebih banyak wilayah kehidupan pribadi dan lebih banyak waktu. Dalam MLM, semua orang dianggap prospek. Setiap waktu di luar tidur adalah potensi untuk memasarkan. Tidak ada batas untuk tempat, orang, maupun waktu. Akibatnya, tidak ada lagi tempat bebas atau waktu luang begitu seseorang bergabung dengan MLM. Di balik selubung mendapatkan uang secara mandiri dan dilakukan di waktu luang, sistem MLM akhirnya mengendalikan dan mendominasi kehidupan seseorang dan menuntut penyesuaian yang ketat pada program-programnya. Inilah yang menjadi penyebab utama mengapa begitu banyak orang tenggelam begitu dalam dan akhirnya menjadi tergantung sepenuhnya kepada MLM. Mereka menjadi terasing dan meninggalkan cara interaksi yang lain.

Kedelapan: MLM dianggap bisnis baru yang positif dan suportif mendukung yang memperkuat jiwa manusia dan kebebasan pribadi. Perlu dicamkan kembali bahwa MLM sebagian besar berjalan karena adanya ketakutan. Cara perekrutan selalu menyebutkan ramalan akan runtuhnya model-model distribusi yang lain, runtuhnya kekokohan ekonomi Amerika, dan sedikitnya kesempatan di bidang lain (profesi atau jasa). Profesi, perdagangan, dan usaha konvensional terus-menerus dikecilkan artinya dan diremehkan karena tidak menjanjikan “penghasilan tak terbatas”. Menjadi karyawan adalah sama dengan perbudakan bagi mereka yang “kalah”. MLM dinyatakan sebagai tumpuan terbaik terakhir bagi banyak orang. Pendekatan ini, selain menyesatkan kerapkali juga menimbulkan dampak menurunkan semangat bagi orang yang ingin meraih kesuksesan sesuai visinya sendiri tentang sukses dan kebahagiaan. Sebuah bisnis yang sehat tidak akan menunjukkan keunggulannya dengan menyajikan ramalan-ramalan buruk dan peringatan-peringatan menakutkan.

Kesembilan: MLM merupakan pilihan terbaik untuk memiliki bisnis sendiri dan mendapatkan kemandirian ekonomi yang nyata. Perlu dipertimbangkan kembali secara masak bahwa MLM bukanlah self-employment (usaha mempekerjakan sendiri) yang sejati. “Memiliki” keanggotaan distributor MLM hanyalah ilusi. Beberapa perusahaan MLM melarang anggotanya memiliki keanggotaan MLM lain. Hampir semua kontrak MLM memungkinkan dilakukannya pemutusan keanggotaan dengan gampang dan cepat. Selain dari putus kontrak, downline dapat diambil alih dengan berbagai alasan. Keikutsertaan dalam MLM menuntut orang untuk meniru model yang ada secara ketat, bukannya kemandirian dan individualitas. Distributor MLM bukanlah pengusaha (enterpreneur), namun hanya pengikut pada sebuah sistem hirarki yang rumit di mana mereka hanya punya sedikit kendali.

Kesepuluh: MLM sering menolak dianggap sebagai program piramid karena adanya produk (barang) yang dijual dan bukan money game.

Perlu diamati bahwa penjualan produk sama sekali bukan penangkal bagi MLM untuk lolos dari undang-undang anti program piramid, juga bukan jawaban atas tuduhan tentang praktek perdagangan yang tidak sehat (unfair) sebagaimana dinyatakan dalam undang-undang negara bagian maupun federal di Amerika. MLM bisa menjadi bisnis yang legal jika sudah memenuhi prasyarat tertentu yang sudah ditetapkan oleh FTC (Federal Trade Commission) dan Jaksa Agung negara bagian. Banyak MLM jelas-jelas melanggar ketentuan tersebut dan sementara ini tetap beroperasi karena belum ada yang menuntut.

Hal itu juga merupakan potensi moral hazard yang dapat terjadi di Indonesia. Di Amerika contohnya, pengadilan sempat menetapkan angka 70% untuk menentukan legalitas MLM. Maksudnya, minimal 70% produk yang dijual MLM harus dibeli oleh konsumen non-distributor. Ketentuan ini tentu saja akan membuat hampir semua MLM masuk kategori melanggar hukum. Para pelaksana MLM terbesar mengakui bahwa mereka hanya menjual 18% produknya ke non-distributor. Bisnis MLM tumbuh dan perusahan-perusahaan MLM pun bermunculan. Kegiatan penarikan anggota ada di mana-mana. Akibatnya, terkesan seolah-olah bisnis ini merupakan gelombang bisnis masa depan, model bisnis yang sedang mendapatkan momentum, semakin banyak diterima dan diakui secara legal, dan sebagaimana yang digembar-gemborkan oleh para penggagasnya, MLM akan menggantikan sebagian besar model pemasaran dan penjualan jenis lain. Banyak orang menjadi percaya dengan pengakuan bahwa keberhasilan dapat diperoleh siapa saja yang secara setia mengikuti sistem ini dan menerapkan metode-metodenya, dan bahwa pada akhirnya semua orang akan menjadi distributor MLM.

Dengan pengalaman penulis buku ini selama 14 tahun di bidang konsultan korporat untuk bidang distribusi dan setelah lebih dari 6 tahun melakukan riset dan menulis mengenai MLM, berhasil mengumpulkan informasi, fakta, dan masukan-masukan yang menunjukkan bahwa bisnis MLM pada dasarnya adalah bentuk lain dari kebohongan pasar bebas. Hal ini bisa dianalogikan dengan menyebut pembelian tiket lotere sebagai “usaha bisnis” dan memenangkan hadiahnya sebagai ” pendapatan seumur hidup bagi siapa saja”. Validitas pernyataan industri MLM tentang potensi pendapatan si distributor, penjelasannya yang mengagumkan tentang model bisnis jaringan, dan pengakuannya tentang penguasaan dalam distribusi produk adalah persis seperti validitas penampakan makhluk luar angkasa ET. Pada realitas kebanyakan, prestasi ekonomi MLM seringnya dibayar dengan angka kegagalan yang tinggi dan kerugian finansial bagi jutaan orang yang mencoba membeli ataupun bergabung sebagai distributor.

Struktur MLM, di mana posisi pada rantai penjualan yang tak berujung dicapai dengan cara menjual atau membeli barang, secara matematis tidak bisa dipertahankan. Juga, system MLM yang memungkinkan direkrutnya distributor dalam jumlah tak terbatas dalam suatu kawasan pemasaran jelas-jelas tidak stabil. Bisnis inti MLM, yakni penjualan langsung, berlawanan dengan trend dalam teknologi komunikasi yakni distribusi yang cost-effective (berbiaya rendah), dan ketertarikan membeli pada pihak konsumen. Kegiatan penjualan secara eceran dalam MLM pada kenyataannya merupakan topeng dari bisnis utamanya, yaitu menggaet pemilik uang (investor) ke dalam organisasi pyramid yang menjanjikan pertumbuhan pendapatan yang berlipat-ganda.Sebagaimana pada semua program piramid, pendapatan para distributor di posisi puncak dan keuntungan para perusahaan pemberi sponsor berasal dari masuknya para investor (penanam uang) baru secara terus-menerus di tingkat bawah. Jika dilihat secara kasar dari segi keuntungan perusahaan dan kekayaan kelompok elite di posisi puncak, model MLM akan tampak seolah-olah tidak akan ada matinya bagi para mitra bisnis, persis seperti program pyramid sebelum akhirnya tumbang atau dituntut oleh pihak berwenang. Konstituen atau penopang utama industri MLM bukanlah publik konsumen namun para penanam uang yang menaruh harapan.

Pasar bagi para penanam uang ini tumbuh subur di saat-saat terjadinya perubahan ekonomi, globalisasi, dan PHK karyawan, seperti pada momentum krisis keuangan. Janji-janji tentang perolehan financial dengan mudah serta kaitan antara kekayaan dengan kebahagiaan tertinggi juga berperan besar dalam kondisi pasar ini. Karenanya, arah pemasaran MLM ditujukan terutama kepada calon (prospek) distributor, bukannya berupa promosi produk ke para pembeli. Produk MLM yang sesungguhnya bukanlah jasa, vitamin, nutrisi, krim kulit, alat kesehatan dan produk konsumsi lainnya, namun sesungguhnya program investasi bagi para distributor yang secara seringnya menyesatkan digambarkan dengan pendapatan tinggi, lompatan ekonomi keluarga, penggunaan waktu sedikit, modal kecil, dan sukses dalam waktu singkat serta mandiri.

Karena berbagai pelanggaran syariah pada sistem MLM konvensional, Saudi Arabia mengharamkan MLM yang tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan jenis jual beli dengan sistem MLM.Selain itu, perlu juga diketahui juga ciri-ciri bisnis money game yang jelas haram yang seringnya berkedok MLM. Perlu diingat bahwa bisnis yang hanya mengandalkan perekrutan saja seperti itu (tanpa ada produk yang dijual) disebut Bisnis Piramid. Kadang-kadang, bisnis piramid ini disebut juga Bisnis Money Game. Di Indonesia, bisnis ini lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Dari beberapa sumber diantaranya APLI sebagaimana juga dikemukakan konsultan financial planner (Safir Senduk; 2008) dapat diketahui ciri-ciri bisnis yang dapat diindikasikan sebagai bisnis Money Game sebagai berikut:

Perusahaan yang mengadakan bisnis itu biasanya mengatakan bahwa bisnisnya adalah bisnis MLM. Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya adalah karena mereka tidak ingin bisnis orang jadi malas bergabung jika mereka terang-terangan menyebut nama money game. Karena itu mereka biasanya menyebut dirinya MLM, walaupun nama mereka tidak tercantum dalam APLI (APLI adalah singkatan dari Asosiasi Penjual Langsung Indonesia, sebuah asosiasi yang salah satu fungsinya adalah menyaring mana perusahaan yang betul-betul berbisnis penjualan langsung, entah itu dengan menggunakan sistem MLM atau tidak).Anda akan diminta membayar sejumlah dana yang cukup besar hanya untuk mendaftar saja. Jumlahnya bervariasi, tapi minimal biasanya sekitar Rp 400 ribuan. Jumlah itu sebetulnya bisa dianggap cukup besar, mengingat Perusahaan MLM yang sejati biasanya hanya meminta biaya pendaftaran yang besarnya biasanya tidak sampai Rp 150 ribuan (itu pun tidak termasuk produk).

Rendahnya biaya pendaftaran pada perusahaan MLM adalah agar semua orang bisa memiliki kesempatan yang sama untuk bisa bergabung. Sedangkan pada perusahaan money game, tingginya biaya pendaftaran yang diminta adalah karena mereka harus membayar bonus penghasilan bagi orang-orang di atas Anda yang sudah lebih dulu bergabung.Pada Perusahaan MLM sejati, biaya pendaftaran biasanya harus bisa dijangkau, karena bonus penghasilan yang akan dibayarkan hanya akan dibebankan pada produk yang terjual saja, bukan dari biaya pendaftaran.Bisnis money game biasanya tidak memiliki produk untuk dijual kepada konsumen. Padahal ini sebetulnya merupakan faktor kunci dari sebuah bisnis MLM yang sejati. Karena itulah, agar bisa terlihat sebagai sebuah MLM, beberapa perusahaan money game biasanya lalu membuat produk untuk bisa dijual. Namun seringkali yang ada adalah bahwa produk yang dijual tersebut memiliki kualitas dan mutu yang biasa-biasa saja kalau tidak mau disebut asal-asalan.

Pada Perusahaan MLM, harus ada produk yang dijual (entah itu berupa barang atau jasa), dan produk tersebut haruslah memiliki kualitas yang cukup baik agar bisa bersaing di pasar. Faktor produk ini sebetulnya juga merupakan faktor kunci dari sebuah perusahaan untuk bisa disebut sebagai sebuah MLM atau tidak. Kalau bisnis yang ditawarkan tersebut tidak memiliki produk, atau mutu produknya asal-asalan saja, sulit disebut sebagai bisnis MLM. Itu jelas money game.Bisnis money game seringkali hanya menguntungkan orang orang yang pertama bergabung. Sedangkan orang-orang yang bergabung belakangan seringkali cuma ‘ketiban pulung’, entah itu perusahaannya bangkrut, lari atau ditutup, atau karena orang yang bergabung belakangan seringkali tidak bisa memiliki penghasilan yang lebih besar daripada orang yang bergabung lebih dulu.Karena itulah bisnis seperti itu juga disebut Bisnis Piramida.

Kalau di Perusahaan MLM yang ssesungguhnya, walaupun Anda bergabung belakangan, Anda bisa punya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang jauh lebih besar daripada orang-orang di atas Anda yang sudah bergabung lebih dahulu. Sekarang tinggal keputusan Anda apakah akan bergabung dengan bisnis money game yang ditawarkan kepada Anda atau tidak. Sayangnya, di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur tentang bisnis seperti itu dan ketegasan sanksi kecuali terkenai pasal umum tentang penipuan dan penggelapan dan KUHPidana, sehingga pada akhirnya masyarakat pulalah yang harus menaggung sendiri risiko kerugian dan penipuan tersebut oleh perusahaan yang mengaku MLM yang tidak bertanggungjawab.Dengan demikian, Perusahaan MLM Tiansi yang Saudara tanyakan yang konon produk yang dijualnya berasal dari China belum termasuk dalam daftar MLM Syariah sehingga tidak dijamin kehalalannya. Disamping itu, semua produknya harus mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk dipastikan kehalalan bisnis MLMnya. Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah

Hukum Bisnis MLM dan Money Game (Bagian Pertama)

dakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)

Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya;
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90)

Kezhaliman dan Eksploitatif (Zhulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (An-Nisa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata,”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal. 60)
Allah SWT. berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2)
Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
“Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim)

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat di antaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos.

Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur zhulm (kezhaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)

IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.

Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), zhulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.

Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kezhaliman terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.

Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

dakwatuna.com - Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual Beli) yang hukum asalnya secara prinsip adalah boleh berdasarkan kaidah fiqih, sebagaimana dikemukakan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram, kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (I’lamul Muwaqi’in 1/344)

Hal itu tentunya selama bisnis yang dilakukan memenuhi unsur syariah yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya;
Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Gharar (Kontrak yang tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim)
Penipuan (Tadlis/Ghisy); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (Al-Maidah: 90)

Kezhaliman dan Eksploitatif (Zhulm). Firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (An-Nisa:29) Barang/Jasa yang dijual adalah berunsur atau mengandung hal yang haram. Dari Ibnu ‘Abbas ra. berkata,”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih) (Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal. 60)
Allah SWT. berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah:275)
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah:2)
Sabda Rasulullah saw: “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
“Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim)

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan mengenai status hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia) termasuk oleh klaim sepihak sebagai Perusahaan MLM Syari’ah karena harus ada penjamin syariah dan bukti atau sertifikat syariah atau kehalalannya yang dapat dipertanggungjawabkan seperti dari MUI, melainkan tergantung sejauh mana dalam praktek manajemen, sistem marketing, kegiatan operasionalnya serta barang/jasa yang dijualnya setelah melalui kajian dan penelitian sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat lebih dari 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri yang menjadi dasar secara individual perusahaan MLM itu dinilai halal atau haram. Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM, terus marak dan subur menjamur dan bertambah merebak lagi setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM yang memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarakan solusi bisnis pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat di antaranya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN, Propolis Gold, Kamyabi-Net, Persada Network, termasuk yang Saudara tanyakan Tianshi bahkan juga yang berkedok MLM padahal bisnis money game (penggandaan uang) yang akhirnya bangkrut seperti Gee Cosmos.

Hal itu menunjukkan bahwa bisnis MLM banyak diminati banyak kalangan diantaranya mengingat jumlah populasi penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan kalau rata-rata minimal belanja perbulan Rp. 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp. 2 trilyun perbulan. Bisnis MLM ini dalam kajian fiqih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek; produk barang atau jasa yang dijual dan cara ataupun sistem penjualan dan pemasarannya (trading/marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya apakah terdapat unsur maupun komposisi yang diharamkan secara syariah ataukah tidak, demikian halnya jasa yang dijual. Sebagai contoh adakah di dalamnya terkandung unsur babi, khamr, bangkai, darah, pornografi dan pornoaksi, kemaksiatan, perjudian. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertivikasi halal dari LP-POM MUI, maupun sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Halal dari Negara Lain yang diakreditasi oleh LP-POM MUI seperti The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA), meskipun produk yang belum disertivikasi halal memang belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang tetapi juga produk jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fiqih disebut “Samsarah/simsar” ialah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159) Kemunculan trend strategi pemasaran di dunia bisnis modern berupa multi level marketing memang sangat menguntungkan pengusaha dengan adanya penghematan biaya (minimizing cost) dalam iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya dalam fiqih Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat disamping persyaratan diatas, antara lain sebagai berikut:
1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (An-Nisa: 29)
2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram. Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya, sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya. (Al-A’raf: 85), sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari Qiyamat diantaranya “seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari).

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur zhulm (kezhaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan maka bisnis MLM tersebut tidak benar. Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan kepribadian diantaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkndisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)

IFANCA telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama. Dalam edarannya IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya yaitu dengan mengkaji aspek:
Marketing Plan-nya, apakah ada unssur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piamida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontriversinya. Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting ataupun hanya sebagai kedok atau kamuflase, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisis penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik. Penegasan niat dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang (money game).
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk domestik terutama MLM produk asing. Tidak adanya excessive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijeluabelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi. Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor aataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.

Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), zhulm dan gharar (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).

Untuk lebih memudahkan dalam mengetahui status kehalalan atau kesyariahan perusahaan MLM, dapat diketahui bahwa sampai posisi sekarang ini (Oktober 2008), perusahaan yang telah terdaftar sebagai MLM syariah dan mendapatkan sertifikat bisnis syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI sekaligus mendapatkan jaminan kesesuaian syariah dalam produk dan kegiatan operasional bisnisnya dari MUI yang diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah baru tiga perusahaan, yaitu; 1. PT Ahad-Net Internasional, 2. PT Usahajaya Ficooprasional (UFO), 3. PT Exer Indonesia.Selain itu perlu kiranya dicermati beberapa isu syariah pada bisinis MLM diantaranya sebagaimana yang disoroti oleh MUI DKI dalam Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta (hal: 288) adalah; Barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM menggunakan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah (kemitraan) mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM juga mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudharabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.

Selain itu, jika calon anggota mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Skema seperti ini diharamkan karena mengandung unsur gharar yang sangat jelas dan kezhaliman terhadap anggota.Jika calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti di atas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini merupakan salah satu transkasi berbasis riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak semacam money game.

Sebagaimana kasus perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya dengan memutarnya diantaranya pada investasi ribawi seperti deposito perbankan konvenisonal. Ini jelas hukumnya haram karena mengandung unsur riba.

Hubungan antara Amal Tarbawi dan Amal Siyasi

DR. Abdullah Al-Khatib; anggota Maktab Irsyad Ikhwanul Muslimin DR. Abdullah Al-Khatib; anggota Maktab Irsyad Ikhwanul Muslimin 

Oleh: Syeikh Muhammad Abdullah Al-Khathib; Anggota Maktab Irsyad Ikhwanul Muslimin

Amal Siyasi Islami mempunyai dua titik tolak mendasar:

Pertama: Amal Siyasi Islami adalah amal sepanjang hayat, sebab, medan amal siyasi adalah keseluruhan amal kehidupan dan keduniaan semata, baik sosial, ekonomi, politik dan lainnya. Dan ia tidak mempunyai hubungan dengan urusan-urusan agama murni, semisal ibadah, ritual dan aqidah, di mana medannya adalah amal dakwah dan bukan amal siyasi. Jadi, amal siyasi adalah amal madani, hanya saja, hukum-hukumnya dan berbagai pengorganisasiannya, sumbernya adalah syariat Islam; tercakup di dalam pengertian syariat Islam ini adalah keseluruhan nash-nash ilahiyah dan seluruh ijtihad-ijtihad aqli dan ilmi dari manusia

Kedua: Amal Siyasi Islami adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari amal Islami secara umum. Hal ini tercakup oleh Islam yang syumul dan kenyataan bahwa Islam adalah manhaj kehidupan yang lengkap. Dan hal ini merupakan aqidah seorang muslim, di mana keimanannya tidak sah, dan agamanya tidak sempurna kecuali dengan aqidah ini.

Berdasar kepada tabiat “double gardan” seperti ini, dapat dikatakan bahwa amal siyasi Islami tidak lain adalah amal siyasi madani yang:

• Di-shibghah dengan shibghah Islamiyah dan

• Iltizam (komitmen) dengan nilai dan prinsip-prinsip Islam.

Oleh karena dasar inilah, maka:

1- Kesuksesan amal siyasi Islami mengharuskan untuk mengikuti:

a. Manhaj Islam

b. Pokok-pokok dan dasar-dasar ilmu-ilmu politik kontemporer

c. Prinsip-prinsip amal siyasi pada umumnya, sebagaimana telah dijelaskan di depan

2- Komitmen yang sempurna dengan nilai, prinsip dan akhlak Islam yang mulia serta:

a. Syar’i dalam hal tujuan dan sarana

b. Haram mempergunakan sarana-sarana politik yang menyimpang, seperti: menipu, manuver dan konspirasi, menghalalkan cara-cara menyesatkan dan kemunafikan, tidak kredibel, prinsip “tujuan menghalalkan cara”.

c. Kemahiran dalam mengungkap dan membongkar cara-cara yang amoral.

Dasarnya adalah ucapan Umar: “Saya bukan penipu, akan tetapi tidak bisa ditipu”.

3- Kemestian memperhatikan hukum-hukum syar’i dan bertitik tolak dari mafahim Islamiyah yang benar dalam khithab siyasi, sikap dan berbagai tindakan politik seluruhnya, serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh data-data faktual dan berbagai situasi lokal, regional dan internasional.

Allah Berfirman:

الم. غُلِبَتِ الرُّومُ . فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ . فِي بِضْعِ سِنِينَ لِلَّهِ الْأَمْرُ مِنْ قَبْلُ وَمِنْ بَعْدُ وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ . بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ 

“Alif Lam Mim. Bangsa Romawi telah dikalahkan. di negeri yang terdekat, dan mereka setelah kekalahannya itu akan menang. dalam beberapa tahun (lagi), bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang), dan pada hari (kemenangan Romawi itu) bergembiralah orang-orang yang beriman. karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yang Dia kehendaki, Dia Mahaperkasa, Mahapenyayang”. (Ar-Rum:1 – 5).

4- Memperhatikan kaidah-kaidah siyasah syar’iyyah, mengenal dan memahami realita (fiqih waqi’), situasi kontemporer, kemahiran mengaitkan antara nash dan penerapannya dalam realita praktis, muwazanah antara kaidah-kaidah Islam dan berbagai perkembangan baru yang menuntut adanya murunatul harakah (kelenturan gerak), serta tathawwur mustamir (pengembangan kontinyu) dalam sikap juz-i dan marhali serta dalam sarana perealisasian tujuan-tujuan strategis

5- Bertolak dari syumuliyatul Islam dan bahwasanya Islam mengatur segala urusan kehidupan, amal siyasi Islami harus menangani berbagai isu dan problema besar yang sedang dihadapi oleh tanah air kita, serta memandang semua itu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari amal Islami,

khususnya masalah:

a. Reformasi politik,

b. Penghapusan segala bentuk corruption, baik di bidang keuangan, birokrasi dan akhlaq, kebebasan publik,

c. Stabilitas pemerintahan,

d. Penegakan disiplin,

e. Publikasi perilaku peradaban Islami dalam berbagai interaksi kehidupan,

f. Keadilan dalam distribusi kekayaan nasional kepada publik yang miskin,

g. Mengarahkan sumber-sumber keuangan untuk memberikan keadilan kepada kelompok fuqara dan papa,

h. Penghapusan jurang pemisah yang mencolok antara kaya dan miskin,

i. Pewujudan prinsip kesempatan yang sama atas dasar kemampuan dan kelayakan, bukan atas dasar lainnya,

j. Menjaga harta publik dari penjarahan (penggarukan) dan pemborosan serta memandangnya sebagai milik baitu malil muslimin, di mana setiap penduduk mempunyai hak yang ditetapkan atasnya dan bukannya milik negara atau penguasa yang boleh berbuat sekehendaknya, dan bahwasanya kekuasaan penguasa atas harta tersebut terikat dan bergantung kepada kemaslahatan kaum muslimin,

k. Masalah utama bangsa Arab dan Islam, utamanya masalah Palestina,

Dan bahwasanya solusi kita terhadap semua masalah ini haruslah memikiki keistimewaan shibghah Islamiyah yang jelas, yang berdiri di atas tsawabit yang qath’iy, tujuan dan maqashid Islamiyah dan dengan mempergunakan perangkat, instrumen dan sarana Islam, dan juga berdiri atas dasar ilmiah modern, serta bukan merupakan copi paste dari solusi sekuler

Hubungan Antara Tarbawi dan Siyasi

Hubungan antara tarbawi dan siyasi dapat disimpulkan bahwasanya hubungan diantara keduanya adalah hubungan tarabuth (saling terkait), takamul (saling melengkapi) dan tawazun (keseimbangan). Gambaran dan dimensi hubungan-hubungan ini tampak dalam penjelasan berikut:

1- Amaliyah tarbawiyah (proses tarbiyah) adalah amaliyah ta’sisiyah (proses pembentukan pondasi) untuk:

a. I’dad wa takwin al-rijal wa bina’ al-kawadir al-tanzhimiyah (menyiapkan, membentuk dan membina kader-kader struktural),

b. Tazkiyatun nufus wal arwah (mensucikan jiwa dan ruhani) agar mereka memiliki kemampuan untuk memikul beban amal siyasi maidani amali (kerja politik praktis lapangan)

c. Gharsu al-iltizam (menanamkan komitmen) dalam diri mereka, kehidupan, perilaku dan segala urusan mereka dengan sekumpulan nilai dan muwashafat khusus yang mengantarkan mereka untuk meningkatkan berbagai kemampuan mereka, memungsikan powernya dalam bentuknya yang sebaik mungkin,

d. Ta’hiluhum ilmiyyan wa amaliyan wa tadriban (meningkatkan keahlian ilmiah, operasional dan keterampilan) mereka dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepada mereka

Jika amaliyah tarbawiyah menjalankan fungsi takwin dan ta’hil-nya, maka hal ini akan tercermin dalam kualitas pelaksanaan dari sisi ijadah (bagus), itqan dan ihsan yang akan merealisasikan buah yang paling berkah serta hasil yang terbaik dengan jerih payah paling efisien serta penekanan sisi negatif sekecil mungkin, namun, jika pelaksanaan fungsi ini tidak bagus, maka takwin khuluqi nafsi (pembentukan akhlaq dan jiwa) akan melemah, atau jika perhatian kepada aspek ta’hil ilmi amali tidak diperhatikan, maka hasilnya akan berbalik seratus delapan puluh derajat

2- Mukadimah bagi penegakan daulah Islamiyah yang merupakan tujuan terpenting dari dakwah kita tidak dapat direalisasikan kecuali dengan amal siyasi yang memiliki beragam bentuk dan melalui berbagai tahapan. Bentuk dan tahapan ini mempergunakan berbagai uslub (cara) untuk memunculkan ta’tsir siyasi (dampak politik) di samping ta’tsir da’awi (pengaruh dakwah), sebagaimana nasyath siyasi (aktifitas politik) sendiri dapat memberikan peran da’awi dalam merekrut personel baru, peningkatan kualitas sosial secara umum, pemerataan wa’yu Islami serta perealisasian dan penegasan syumuliyatul Islam

3- Jawaban atas pemberian perhatian secara berimbang antara amal tarbawi dan amal siyasi tanpa ada dominasi satu pihak atas pihak lainnya, sebab ajaran-ajaran Al-Qur’an, yaitu tazkiyatun nafs tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan yaitu politik, karena inilah politik merupakan bagian dari Islam, dan menjadi kewajiban seorang muslim untuk memperhatikan aspek pemerintahan sebagaimana perhatiannya kepada sisi ruhiyah.

Wallahu a’lam

Mengapa Takut pada PKS ?

Oleh: Sapto Waluyo (Direktur Eksekutif Center for Indonesian Reform)
  Rabu, 29/04/2009 14:08 WIB

Sebuah acara talk show di stasiun televisi berlangsung seru pasca Pemilu yang baru berlalu di Indonesia. Para pembicara berasal dari partai-partai besar peraih suara terbanyak: Anas Urbaningrum dari Partai Demokrat yang tampil sebagai pemenang pemilu, Sumarsono (Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya yang sempat shock karena tergeser ke ranking kedua), dan Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang menempuh jalan oposisi). Narasumber keempat adalah seorang anak muda, doktor bidang teknik industry lulusan Graduate School of Knowledge Science, Japan Advanced Institute of Science and Technology (JAIST), Mohammad Sohibul Iman, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usai debat panas, Kumolo mendekati Iman dan berbisik: “Mas, bagaimana sikap teman-teman PKS terhadap PDIP? Posisi Hidayat Nur Wahid cukup berpengaruh di kalangan PDIP, dia menempati ranking kedua untuk mendampingi Ibu Mega.” Perbincangan intim itu tak pernah dilansir media manapun, meski publik mencatat Hidayat pernah diundang khusus dalam acara rapat kerja yang dihadiri pengurus dan kader PDIP se-Indonesia. Dua pekan setelah Pemilu, DPD PDIP Sulawesi Utara, yang berpenduduk mayoritas non-Muslim masih mengusulkan lima calon wakil presiden yang layak mendampingi Mega, yakni Sri Sultan Hamengkubuwono, Prabowo Subianto, Akbar Tanjung, Hidayat Nur Wahid dan Surya Paloh (Republika, 21/4). Itu bukti kedekatan partai nasionalis sekuler dengan Islam, lalu mengapa selepas pemilu yang aman dan lancar, tersebar rumor sistematik bahwa partai Islam radikal (PKS) menjadi ancaman keutuhan nasional Indonesia?

Partai Demokrat dan PKS sekali lagi membuat kejutan. Dalam Pemilu 2004, partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina itu, hanya menempati urutan kelima dengan perolehan suara 7,5%. Sekarang mereka menempati tempat teratas dengan raihan suara lebih dari 20,6% menurut perhitungan suara sementara. Sementara PKS yang menempati ranking keenam pada Pemilu 2004 dengan suara 7,3% memang tak bertambah secara drastis, diperkirakan hanya meraih 8,2% suara, menurut tabulasi sementara Komisi Pemilihan Umum. Tapi, PKS dengan posisi keempat dalam pentas nasional menjadi Partai Islam terbesar di Indonesia. Inilah yang menjadi sumber kontroversi bagi sebagian pengamat Barat.

Bila kemenangan Partai Demokrat disambut meriah oleh media Barat, sehingga majalah Time berencana untuk memasukkan sosok SBY sebagai satu di antara 100 tokoh berpengaruh di dunia, maka kemunculan PKS dinilai negatif oleh penulis semisal Sadanand Dhume. Dalam Wall Street Journal Asia (15/4), Dhume menyatakan: “The most dramatic example of political Islam’s diminished appeal is the tepid performance of the Prosperous Justice Party (PKS), Indonesia’s version of the Muslim Brotherhood. PKS seeks to order society and the state according to the medieval precepts enshrined in shariah law.” Pandangan serupa diungkapkan Sara Webb dan Sunanda Creagh yang mengutip kekhawatiran pengusaha keturunan Cina, Sofjan Wanandi dan pengamat beraliran Muslim liberal, Muhammad Guntur Romli (Reuters, 26/4).

Wanandi, pengusaha sekaligus pendiri Centre for Strategic and International Studies (CSIS), berkata terus terang: “The possibility that SBY will join with PKS makes us nervous. There is a lot of uncertainity around this. We don’t know if we can believe them.” Sedangkan, Romli menegaskan: “PKS have a conservative ideology but are portraying themselves as open and moderate because they are also pragmatic.” Kesangsian Wanandi dan Romli justru menimbulkan pertanyaan, karena mereka mungkin sudah membaca Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan yang dikeluarkan PKS setahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Buku setebal 650 halaman itu menjelaskan segala langkah yang sudah, sedang dan akan dilakukan PKS untuk mewujudkan masyarakat madani yang maju dan sejahtera di Indonesia. Tak ada sedikitpun disebut ide Negara teokratis atau diskriminasi terhadap kaum minoritas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyediakan waktu khusus untuk menyimak platform PKS setebal 4,5 centimeter itu dan berkomentar, “Isinya cukup komprehensif seperti Garis-garis Besar Haluan Negara atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang disusun pemerintah meliputi seluruh aspek kehidupan Negara modern.” Prof. Jimly Ashiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menilai inisiatif PKS merupakan tradisi baru dalam dunia politik agar setiap partai menjelaskan agendanya ke hadapan publik secara transparan dan bertanggung- jawab. Sementara Prof. Azyumardi Azra, mantan Rektor Universitas Islam Negeri, memberikan apresiasi khusus karena PKS berani melakukan obyektivikasi terhadap nilai-nilai Islam dalam konteks masyarakat Indonesia kontemporer. Siapa yang harus kita percaya saat ini, pengusaha dan pengamat yang gelisah karena kepentingan pribadinya mungkin terhambat atau menteri dan pakar yang menginginkan perbaikan dalam kualitas pemerintahan di masa datang?

Kehadiran partai Islam memang kerap memancing perhatian, tak hanya di Indonesia. Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) di Turki yang secara harfiyah menyebut diri berideologi sekuler ternyata masih dicap sebagai kelanjutan dari partai fundamentalis Islam. Gerakan Hamas yang secara patriotik membuktikan diri berjuang sepenuhnya untuk kemerdekaaan nasional Palestina disalahpersepsikan sebagai ancaman perdamaian dunia. Perhatian publik semakin kritis setelah partai Islam berhasil memenangkan pemilu yang demokratis, dan berpeluang menjalankan pemerintahan. Stereotipe buruk kemudian disebarkan untuk menggambarkan partai Islam seperti virus flu yang berbahaya, dengan merujuk pengalaman di Aljazair, Sudan atau Pakistan.

Tapi, semua insinuasi itu tak berlaku di Indonesia karena partai Islam dan organisasi sosial-politik Islam yang lebih luas telah berurat-akar dalam sejarah dan memberi kontribusi kongkrit dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hanya orang bodoh yang tak tahu bahwa: organisasi modern yang pertama lahir di Indonesia adalah Serikat Dagang Islam (1905), partai politik yang pertama berdiri dan bersikap nonkooperasi terhadap penjajah Belanda adalah Syarikat Islam (1911), organisasi pemuda yang mendorong pertemuan lintas etnik dan daerah ialah Jong Islamienten Bond hingga terselenggaranya Sumpah Pemuda (1928), mayoritas perumus konstitusi dan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (1945) adalah tokoh Islam, dan penyelamat Negara kesatuan Indonesia dari ancaman komunisme (1966) adalah organisasi pemuda dan mahasiswa Muslim nasionalis. Kekuatan Islam juga sangat berperan dalam mengusung gerakan reformasi di tahun 1998, tanpa meremehkan peran kelompok agama/ideologi lain.

Tak ada yang perlu ditakuti dari kiprah Partai Islam di masa lalu dan masa akan datang, termasuk dalam membentuk pemerintahan baru di Indonesia. Partai Islam memiliki agenda yang jelas untuk memberantas korupsi melalui reformasi birokrasi, meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menekan angka kemiskinan dan pengangguran, sehingga semangat “jihad” yang sering disalahtafsirkan itu, dalam konteks Indonesia modern bisa bermakna: perang melawan korupsi, kemiskinan dan pengangguran. Jika ada kelompok yang takut atau memusuhi Partai Islam, maka perlu diselidiki apakah mereka memiliki komitmen yang sama untuk membasmi korupsi, kemiskinan dan pengangguran? Membatasi, apalagi mengisolasi Partai Islam, hanya akan menambah panjang persoalan yang berkecamuk di negeri mayoritas Muslim seperti Indonesia.

Partai Islam tak hanya mampu meraih dukungan yang cukup luas dalam pemilu, bahkan tokoh-tokohnya yang berusia relatif muda mulai mendapat kepercayaan pemilih. Exit poll yang digelar Lembaga Pengkajian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) pada tanggal 9 April menunjukkan bahwa pasangan Yudhoyono-Hidayat meraih suara 20,8 persen, mengungguli Yudhoyono-Jusuf Kalla yang meraih 16,3 persen, dan Yudhoyono-Akbar Tandjung yang hanya memperoleh 5,4 persen dukungan responden. Jika fakta elektabilitas yang tinggi ini masih diingkari, maka kecurigaan terhadap Partai Islam sungguh tak berdasar dan melawan kehendak rakyat yang menjadi inti demokrasi.

*) Center for Indonesian Reform (CIR), Gedung PP Plaza Lantai 3, Jalan TB Simatupang No. 57, Jakarta Timur Email: sapto.waluyo@ gmail.com

Kejarlah Kebajikan Sampai ke Liang Lahat

bunga-di-es2dakwatuna.com – Waktu adalah ladang amal. Allah swt. menyediakannya agar kita menggunakannya sebagai modal penting menggapai ridha-Nya. Keutamaan seseorang di sisi Allah, selain ditentukan oleh keimanan dan amal shalihnya adalah faktor keterdahuluannya dalam keimanan dan amal shalihnya. Tidaklah sama antara orang-orang yang terdahulu masuk Islam -As-Sabiqunal Awwalun- dan orang-orang yang belakangan. Tidak sama antara jamaah yang berada di shaf awal dalam shalat dengan yang berada di barisan paling belakang. Berbeda derajat orang yang hadir di shalat Jumat paling awal dengan yang paling akhir.

Saudaraku…

Menyegerakan amal, itulah ajaran Islam kepada ummatnya. Dalam sebuah kesempatan Rasulullah saw. menasihati para sahabatnya untuk selalu menyegerakan amal saleh, kendati mereka itu manusia-manusia yang teruji keimanannya. Kata Nabi kala itu,

بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا أَوْ يُمْسِي مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا يَبِيعُ دِينَهُ بِعَرَضٍ مِنْ الدُّنْيَا

“Bersegeralah melakukan amal-amal saleh (kebajikan). (Sebab) sebuah fitnah akan datang bagai sepotong malam yang gelap. Seseorang yang paginya mukmin, sorenya menjadi kafir. Dan seseorang yang sorenya bisa jadi kafir, paginya menjadi mukmin. Ia menjual agamanya dengan harga dunia.” (H.R. Muslim)

Demikian pesan Nabi saw. mulia itu juga disampaikan untuk kita. Adakah di antara kita yang selama sehari semalam penuh menjadi seorang mukmin sejati? Bisakah dan mampukah kita selama 24 jam tidak melakukan dosa dan sikap kufur, sekecil apapun kepada Allah Taala? Padahal ketika Allah swt. memberikan waktu 24 jam sehari, transaksinya adalah untuk dipersembahkan kepada Allah swt. semuanya. Pada setiap shalat kita selalu mengumandangkannya kepada Allah.

“Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (Al-An’am: 162)

Bukankah ketika kita tidak berempati atas nasib kaum lemah dan tertindas adalah bentuk kekufuran terhadap nikmat? Bukankah di saat kita tidur dan bangun tidur tanpa mengingat Allah, tanda kita lupa kepada-Nya? Bukankah lupa adalah bagian dari kekufuran kita kepada Sang Khaliq?

Saudaraku…

Sesungguhnya fitnah itu lebih cepat bergerak. Sekali kita membiarkannya maka selanjutnya ia akan bersemayam dan berkembang dalam tubuh kita. Begitu cepat dan samarnya sampai menjadikan orang pindah agama, menggadaikannya dengan sedikit kesenangan dunia

Wajar jika sampai-sampai Rasulullah saw. mengingatkan para sahabatnya itu, walau Nabi tahu keimanan para sahabat itu tak akan tertandingi oleh orang-orang sesudahnya.

Dengan apa kita menutup pintu fitnah? Ya, dengan amal shaleh. Apa saja dalam hidup orang beriman bisa menjadi amal kebaikan. Kita membuang sampah pada tempatnya itu amal baik. Berniat tidak bohong itu amal mulia. Mengucapkan salam kepada kawan itu amal yang terpuji. Mendo’akan saudara seiman kendati mereka tak tahu juga amal shaleh. Dan masih banyak lagi amal shaleh, amakl kebajikan yang bisa kita lakukan, sekalipun kita tak memiliki sesuatu.

ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرًا

“Orang-orang kaya pergi mendapatkan pahala. Mereka shalat sebagaimana kita shalat, mereka puasa sebagaimana kita puasa. Namun mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian apa bisa kalian sedekahkan? Sesungguhnya satu tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf adalah sedekah, nahi munkar adalah sedekah, dan pada hubungan (dengan istri) kalian adalah sedekah.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah seseorang mendatangi istrinya karena syahwatnya, apakah ia mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Apa menurut kalian kalau dia meletakkannya pada yang haram. Bukankah baginya dosa? Demikian pula jika diletakkan pada yang halal, padanya ada pahala.” (Bukhari Muslim)

Allah swt. dengan keadilan-Nya memberikan peluang amal kepada masing-masing hamba-Nya. Baik orang miskin maupun kaya, masing-masing memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan kebajikan dan mendapatkan ridha Allah. Lebih dari itu, suatu amal tidak dilihat dari kuantitasnya, tapi dilihat dari motivasi dan niatnya. Kualitas amal seseorang tergantung kepada motivasi dan niatnya.

Saudaraku…

Boleh jadi infak seorang buruh sebesar 1000 rupiah, itu sama nilainya dengan infak seorang direktur sejumlah Rp. 1.000.000.000,00. Seorang murid barangkali lebih mulia dengan seorang gurunya, karena si murid lebih sungguh-sungguh dalam menuntut ilmu. Sementara sang guru merasa cukup dengan ilmunya.

Menyegerakan amal kebajikan tentu akan memberi nilai tambah bagi pelakunya sendiri. Menyegerakan berbuat baik berarti mempercepat dirinya mendapatkan ampunan (maghfirah) dari Allah. Kenapa? Sebab, kita telah berupaya menutup pintu-pintu kemungkaran dan kebatilan. Dengan demikian pula, Allah akan membukakan kebahagiaan, yakni, surga. Itu semua hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang bertaqwa.

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Ali Imran:133)

Mengapa kita mesti menyegerakan amal?

1.      Karena asset waktu yang kita miliki hanyalah saat ini. Apa yang terjadi nanti dan esok hari kita tidak tahu. Kemarin bukan lagi milik kita, ia telah berlalu dan tidak akan kembali lagi. Kebaikan dan keburukan yang kita kerjakan kemarin tidak bisa kita ulang lagi. Ia menjadi kenangan saat ini. Jika kebaikan, bersyukurlah kita, dan jika keburukan menyesallah bersama orang-orang yang menyesal. Masih beruntung jika kita bersyukur hari ini, bukan saat di mana penyesalan tidak ada artinya lagi. Esok hari juga belum menjadi milik kita, ia ada di alam gaib yang hanya Allah swt. yang tahu. Kita tidak tahu apakah esok hari masih bisa menghirup udara pagi?

2.      Karena amal kita tidak mungkin dikerjakan orang lain. Masing-masing orang akan datang kepada Allah dengan amal perbuatan yang dikerjakannya sendiri di dunia. Keshalihan orang tua tidak bisa diandalkan anaknya. Seorang suami tidak akan selamat dari murka Allah karena amal perbuatan istrinya. Kita  boleh bangga terhadap pemimpin, orang tua, anak, guru, dan suami atau istri kita karena keshalihan mereka. Kebanggaan kita tidak bisa berbicara banyak di hadapan pengadilan Allah swt.

3.      Karena kemuliaan derajat seseorang di sisi Allah swt. disebabkan oleh kesungguhannya dalam merespon seruan kebajikan dan mengamalkannya. Orang tua akan senang jika menyuruh anaknya mengerjakan sesuatu lalu dikerjakan segera. Sebaliknya ia akan marah jika si anak menunda-nunda mengerjakannya. Demikian pula Allah Ta’ala. Seruan kebajikan dikumandangkan untuk segera diamalkan.

4.      Karena setiap waktu ada momentnya sendiri. Setiap waktu ada tuntutan amalnya. Banyak sekali amal perbuatan yang sangat terkait dengan waktu. Yang ketika waktunya berakhir, berakhir pula kesempatan untuk mengerjakannya. Seperti shalat, puasa, haji, berkurban, dan lain sebagainya.

5.      Kesempatan beramal juga diberikan kepada seseorang pada waktu-waktu tertentu. Orang kaya diberi kesempatan beramal dengan kekayaannya. Orang berilmu diberi kesempatan beramal dengan ilmunya. Seorang pimpinan diberi kesempatan beramal dengan kekuasannya. Jangan sampai Allah swt. mencabut kesempatan itu dan tidak bisa lagi berbuat. Kesehatan, waktu luang, hidup, masa muda, dan kekayaan adalah kesempatan untuk beramal.

Saudaraku…

Tidak ada waktu lagi untuk berpikir. Saat inilah waktumu. Segeralah beramal sesuai dengan tuntutan waktunya. Kejarlah kebajikan sampai ke liang lahat. Wallahu A’lam.

PKS Ajukan Kontrak Politik Islami

JAKARTA—Tim 5 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bertemu dengan Tim 9 Partai Demokrat (PD) di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (28/4) petang. Dalam pertemuan yang merupakan kesepakatan bersama tersebut, PKS menyampaikan draft piagam kerja sama koalisi kepada Tim 9 PD.

PKS mengedepankan pokok-pokok pikiran islami untuk dijadikan sebagai landasan penyusunan kebijakan pemerintah dalam berbagai aspek kebangsaan dan kenegaraan.“Baik untuk kerja sama di eksekutif maupun legislatif,” ujar Presiden PKS yang juga Ketua Tim 5, Tifatul Sembiring, kepada Republika, usai pertemuan.

Dia menuturkan, PKS menginginkan jika koalisi politik bisa mendukung semangat pencarian solusi masalah-masalah kebangsaan dengan pendekatan Islam.“Bahasanya, koalisi tidak menghalangi pengambilan solusi-solusi islami sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah bangsa,” imbuh Tifatul.

“Dalam piagam juga disebutkan agar tidak ada upaya menghalang-halangi atau memberikan kebebasan dalam berdakwah untuk perbaikan moral bangsa,” sambung Tifatul.

Masalah moral bangsa yang dimaksudkan Tifatul yaitu peredaran narkoba, praktik prostitusi, perjudian, dan penyebaran alkohol yang tidak terkontrol. Tifatul tak menampik jika semangat pencarian solusi islami tersebut juga perlu diperjuangkan dalam penyusunan konstitusi negara. “Intinya tidak menghalangi alternatif-alternatif solusi islam untuk masalah-masalah kebangsaan.”

Kecuali masalah domestik, PKS juga mengajukan usulan kesepakatan dalam keaktifan peran luar negeri Indonesia di wilayah regional dan internasional. Masalah penguatan kerja sama Asean, Asia, dan perdamaian konflik di Timur Tengah menjadi bidikan utama proposal politik PKS.

Khusus untuk isu perdamaian di Timur Tengah, PKS ingin ada kesepakatan anggota koalisi guna mempercepat kemerdekaan Palestina. “Palestina kan tempat lahirnya Imam Syafii, perjuangan untuk kemerdekaan Palestina tentu harus pula mendapatkan dukungan,” imbuh Tifatul.

Dia menambahkan, piagam kerja sama koalisi PKS akan dipelajari Tim 9 PD. Dalam satu-dua hari ke depan, Tim 9 berjanji akan memberikan tanggapan atau penawaran-penawaran kontrak politik untuk perwujudan koalisi.

“Kontrak ini kan bukan PKS saja yang mengajukan, nanti Demokrat dan mitra koalisi lainnya turut membahas atau bahkan mengajukan draftnya sendiri. Setelah sepakat baru ijab kabul koalisi,” tandas Tifatul seraya menegaskan piagam kerja sama akan dibuka secara umum setelah ada kesepakatan. ade/kpo

http://republika.co.id/berita/47018/PKS_Ajukan_Kontrak_Politik_Islami